Sektor Perbankan : Fungsi, Produk, dan Aspek Penting bagi Nasabah
Sektor perbankan adalah tulang punggung ekonomi, berfungsi sebagai perantara keuangan yang vital. Bank menghimpun
dana dari masyarakat (tabungan, giro, deposito) dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Selain itu, bank berperan dalam menciptakan uang giral, menyediakan layanan pembayaran, mengelola risiko, dan
mendukung pembangunan ekonomi.
Kelembagaan dan Jenis Bank.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi bank. Secara umum, bank terbagi berdasarkan kepemilikan
(pemerintah, swasta, asing, BPD) dan jenis usaha yaitu:
- Bank Umum adalah adalah Bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara
langsung.
Produk dan Layanan Bank Konvensional.
Bank konvensional menawarkan berbagai produk:
• Simpanan :
- Giro : Untuk transaksi sering, penarikan via cek/bilyet giro.
- Tabungan : Simpanan fleksibel untuk kebutuhan sehari-hari, bisa ditarik via ATM/buku tabungan.
- Deposito Berjangka : Simpanan dengan jangka waktu dan bunga lebih tinggi, dana cair saat jatuh tempo.
• Pinjaman/Kredit :
- Kredit Konsumsi : Untuk kebutuhan pribadi (KPR, KKB, KTA).
- Kredit Modal Kerja : Untuk operasional usaha harian.
- Kredit Investasi : Untuk aset jangka panjang (mesin, bangunan).
• Layanan Lain :
- Transfer dana, safe deposit box, bank garansi, letter of credit, dan layanan digital banking
(internet/mobile banking).
Karakteristik Produk Perbankan: Wajib Tahu!
Setiap produk bank memiliki karakteristik penting:
- Deskripsi : Fitur dan tujuan produk (misal: saldo minimum tabungan, tenor KPR).
- Manfaat : Keuntungan bagi nasabah (misal: bunga deposito, kemudahan transaksi digital).
- Risiko : Potensi kerugian (misal: inflasi tabungan, gagal bayar kredit, risiko keamanan
digital banking).
- Biaya : Pungutan terkait produk (misal: biaya administrasi bulanan, provisi kredit, denda).
- Hak & Kewajiban : Apa yang bisa nasabah dapatkan dan harus lakukan (misal: hak info jelas, kewajiban bayar
tepat waktu, jaga kerahasiaan PIN).
- Penanganan Pengaduan & Sengketa : Prosedur penyelesaian masalah, jika tidak selesai di bank bisa
ke OJK/LAPS SJK.
Perpajakan Produk Jasa Keuangan
1.) Bunga Deposito & Tabungan : Dikenakan PPh Final 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri. Bank langsung memotong
pajak ini.
2.) Hadiah/Undian : Dikenakan PPh Final 25%
3.) Bunga Pinjaman : Umumnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak badan
atau individu yang memiliki usaha.
4.) PPN : Jasa keuangan bank umumnya bukan objek PPN atau dibebaskan PPN, sesuai UU PPN.
Selalu penting untuk memahami implikasi perpajakan dan merujuk pada ketentuan terbaru yang berlaku.